Pemilik Apotek bisa Berbagai Profesi? Ini Regulasi yang Harus Diketahui!

Banyak orang masih mengira bahwa hanya apoteker yang bisa memiliki apotek. Padahal, regulasi di Indonesia memungkinkan profesi di luar apoteker menjadi Pemilik Sarana Apotek (PSA).  Dengan adanya Kemitraan Apotek Pasfarma, siapa saja bisa memanfaatkan peluang emas di bisnis farmasi. Artikel ini akan membahas regulasi terkait serta peluang kemitraan yang bisa dimanfaatkan

Regulasi Kepemilikan Apotek

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, apotek harus memiliki seorang Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang akan menjalankan sepenuhnya pekerjaan kefarmasian. Sementara itu, untuk pemilik modal apotek tidak ada pembatasan background profesi. Sehingga baik itu tenaga kesehatan lain seperti dokter dan bidan atau bahkan profesi lain dari bidang non-medis tetap dapat menjadi PSA selama bisa merekrut apoteker sebagai APJ.

Proses Pengajuan Izin Apotek untuk Non-Apoteker

Meskipun  sudah bekerja sama dengan apoteker, Anda tidak secara otomatis bisa membuka apotek begitu saja. Agar apoteker bisa menjadi APJ ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama apoteker tersebut sudah harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku. Kedua apoteker tersebut harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker sesuai dengan lokasi didirikannya apotek. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, PSA dapat diakui telah memiliki APJ yang sesuai kualifikasi dan bisa melakukan pengajuan Surat Izin Apotek (SIA). Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pengecekan lokasi, serta pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan teknis. Setelah melewati proses panjang pengajuan SIA, apotek anda bisa secara sah beroperasi.

Kemitraan Pasfarma Solusi bagi PSA tanpa Background Kesehatan

Memenuhi syarat pengajuan apotek tersebut bisa sangat memakan waktu dan membingungkan, apalagi jika Anda tidak terbiasa dengan regulasi medis yang berlaku.  Tanpa pengetahuan tentang regulasi yang tepat, pengajuan izin apotek bisa memakan waktu bulanan bahkan hingga tahunan. Tentu saja sebagai pemilik apotek Anda menginginkan apotek untuk bisa beroperasi secepat mungkin.

Bersama dengan kemitraan Pasfarma anda tidak perlu pusing memikirkan masalah tersebut. Tim Pasfarma akan memastikan semua perizinan yang dibutuhkan untuk membuka apotek terpenuhi. Mulai dari perizinan ke Dinas Kesehatan untuk perizinan medisnya hingga ke dinas-dinas lain yang terkait untuk perizinan non-medis. Pasfarma memberikan garansi untuk mengurus lebih dari 30 jenis perizinan hingga apotek bisa beroperasi dengan lancar. Sehingga Anda bisa menjalankan apotek dengan tenang dan fokus pada penglolaan keuangan serta strategi bisnis apotek.

Kesimpulan

Kemitraan Apotek Pasfarma memungkinkan semua profesi untuk bisa membuka apotek dengan mudah. Pasfarma akan membantu anda yang tidak memiliki background kesehatan untuk bisa memenuhi semua pesyaratan membuka apotek dan melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Sebagai mitra Anda hanya tinggal menjalankan apotek dan menikmati keuntungan bisnis apotek dengan tenang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *