Investasi di Apotek: Bagaimana Non-Apoteker Dapat Mengambil Bagian

Apakah Hanya Apoteker yang Bisa Membuka Apotek?

Banyak pebisnis dan investor merasa ragu untuk terlibat dalam industri apotek, sering kali karena anggapan bahwa hanya apoteker yang dapat membuka dan menjalankan apotek. Sebenarnya, ini adalah mitos yang tidak sepenuhnya akurat. Sebenarnya ada cara untuk pelaku usaha non-apoteker untuk membuka apotek. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, ada dua kategori pelaku usaha yang dapat menyelenggarakan apotek: pelaku usaha perseorangan dan non-perseorangan.

Siapa Saja yang Bisa Membuka Apotek?

1. Pelaku Usaha Perseorangan

Pelaku usaha perseorangan yang diperbolehkan membuka apotek adalah apoteker itu sendiri. Ini berarti jika Anda seorang apoteker, Anda dapat membuka apotek atas nama pribadi Anda. Namun, jika Anda bukan apoteker, Anda perlu mencari opsi lain.

2. Pelaku Usaha Non-Perseorangan

Untuk pelaku usaha non-perseorangan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi, ada jalan lain. Mereka dapat membuka apotek dengan melampirkan dokumen berupa surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang telah disahkan oleh notaris. Ini memungkinkan organisasi non-perseorangan untuk beroperasi sebagai apotek dengan dukungan apoteker yang sah.

Mengapa Pebisnis dan Investor Tidak Perlu Ragu?

Dengan adanya opsi bagi pelaku usaha non-perseorangan untuk membuka apotek, pebisnis dan investor yang bukan apoteker tidak perlu merasa terhambat untuk memasuki industri ini. Prosesnya melibatkan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan menjalin kemitraan dengan apoteker. Ini memungkinkan Anda, sebagai investor atau pebisnis, untuk mengelola apotek tanpa harus memiliki latar belakang apoteker. Kesempatan ini membuka peluang besar di sektor kesehatan yang terus berkembang.

Langkah-Langkah Membuka Apotek bagi Non-Apoteker

1. Membentuk Perseroan Terbatas (PT)

Langkah pertama dalam proses ini adalah mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Pendirian PT harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa struktur perusahaan memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

2. Menjalin Kerja Sama dengan Apoteker

Setelah PT didirikan, langkah selanjutnya adalah menjalin kerja sama dengan apoteker. Anda perlu menemukan apoteker yang bersedia bekerja sama dengan perusahaan Anda. Selanjutnya, buatlah surat perjanjian kerja sama yang harus disahkan oleh notaris. Dokumen ini akan menjadi syarat penting untuk memperoleh izin operasional apotek.

3. Mengurus Perizinan

Dengan dokumen kerja sama yang lengkap, Anda dapat melanjutkan proses perizinan. Ini meliputi pengajuan izin usaha dan izin operasional apotek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda. Pastikan semua persyaratan perizinan dipenuhi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

4. Membuka Apotek

Setelah mendapatkan semua izin yang diperlukan, Anda siap untuk memulai operasional apotek. Ini termasuk mempersiapkan lokasi, melengkapi peralatan, dan memastikan bahwa semua prosedur kesehatan dan keselamatan diikuti dengan ketat.

Kesimpulan

Tidak perlu ada keraguan bagi pebisnis dan investor yang ingin memasuki industri apotek, meskipun mereka bukan apoteker. Dengan adanya peraturan yang memungkinkan pelaku usaha non-perseorangan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi, untuk membuka apotek, peluang ini terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di sektor kesehatan. Anda hanya perlu mendirikan PT dan menjalin kemitraan dengan apoteker, serta memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *